JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai positif putusan vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap terdakwa kasus bailout dana Bank Century, Budi Mulya yang ditambah menjadi 12 tahun.
"Saya pikir bagus sekali soal vonis Budi Mulya, itu yang harus diapresiasi terhadap pengadilan, karena lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
Menurutnya, selama ini hukuman bagi koruptor terlampau rendah, ketika dipenjara para koruptor sering mendapat remisi lalu tak lama mendapat pembebasan bersyarat atau bebas. "Ini kan untuk efek jera sangat kecil sekali walaupun bukan menjadi tujuan kita," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan putusan vonis tersebut akan dipelajari KPK sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Kita lihat juga penentuan sikap dari pihak-pihak, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan itu atau tidak," jelasnya.