JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Budi Mulya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun," kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Pada 16 Juli 2014 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 dengan oleh hakim Ketua Widodo. "Alasan memperberat antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," tambah Hatta.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.
(Stefanus Yugo Hindarto)