JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kasus dugaan korupsi lima anggota DPR terpilih yang urung dilantik menjadi wakil rakyat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, menyesalkan penanganan kasus korupsi yang menyeret lima anggota DPR terpilih itu seolah tak ada kabarnya lagi. "Ini perlu dijelaskan ke publik, kenapa bisa lama penyelesaiannya. Kalau tidak bisa, ada kecurigaan kasus ini dihentikan. Terutama yang di kejaksaan. Harus ada alasan tepat kenapa lama penyelesaiannya dan eksekusi untuk penahanannya," ujar Ade di Jakarta, Sabtu (13/2/2014).
Seperti diketahui, lima anggota DPR terpilih yang terpaksa batal dilantik itu terdiri dari tiga orang asal PDIP, dan satu orang masing-masing dari Partai Demokrat dan Partai Golkar. Tiga politikus PDIP yang menjadi tersangka korupsi sehingga batal dilantik jadi anggota DPR itu adalah Idham Samawi, Herdian Koosnadi dan Jimmi Idjie.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sedangkan Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat, menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
Sementara Jero Wacik dari Partai Demokrat menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Kasus Jero ditangani oleh KPK.