Geng Narkoba di Inggris Divonis 88 Tahun Penjara

Ferry Ardiansyah, Jurnalis
Minggu 14 Desember 2014 07:17 WIB
Geng Narkoba di Inggris Divonis 88 Tahun Penjara (Foto:Daily Mail)
Share :

LONDON – Geng narkoba yang beranggota sembilan orang divonis penjara oleh Pengadilan Inggris. Hal itu dikarenakan mereka terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain.

Seperti dilansir Daily Mail, Minggu (14/12/2014), pengadilan menjatuhkan vonis 88 tahun penjara dan denda sebesar 5 juta poundsterling atau setara dengan Rp99miliar kepada para terdakwa.

Mereke terbukti menyelundupkan narkoba jenis kokain sebesar 15 kilogram yang diselundupkan dari Prancis ke Inggris dengan menggunakan kaleng buah.

Mereka juga akan dikirim ke penjara khusus narkoba di Inggris, dan akan bertemu dengan gembong narkoba lainnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya