Seorang menteri kata dia, dengan gamblang menyatakan dana kartu tersebut diambil dari CSR BUMN, sementara menteri lainnya menyatakan dana tersebut diambil dari APBN.
"Meskipun akhirnya diluruskan namun perbedaan penjelasan tersebut telah membuat publik bingung. Bagaimana mungkin pejabat sekelas menteri tidak tahu asal dana sebuah program pemerintah," kritiknya.
Kemudian yang kedua, lanjut dia, yaitu soal kebijakan penenggelaman kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti begitu semangat dengan ide penenggelaman, namun Jaksa Agung HM Prasetyo secara terang-terangan menyatakan ketidaksepakatannya atas penenggelaman tersebut.
"Penenggelaman kapal ikan asing adalah sebuah bentuk aktivitas penegakan hukum yang harus dilaksanakan dengan penuh keyakinan dan didukung seluruh elemen bangsa terutama unsur pemerintahan," terangnya.