"Bagaimana kamu (mau) menahan orang (padahal) belum ada tersangkanya," kata Samad yang turut merayakan HUT ke-16 Anti Corruption Committee (ACC), LSM yang dahulu ikut didirikannya di Makassar.
Di Sulawesi Selatan sendiri, Samad mengungkap adanya sejumlah kasus yang penanganannya mandek. Bila pihak Kejaksaan setempat tidak bisa menangani, dia meminta agar menyerahkannya langsung ke KPK.
"Maka tadi saya ingatkan Pak Kajati supaya kalau ada kasus yang mungkin ada hambatan psikologis, (maka) diserahkan saja ke KPK," seru Samad.
Ditambahkannya, level KPK ialah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat Bupati, Ketua DPR, Wali Kota, Gubernur, Menteri dan pejabat lainnya.