Nasib Djoko Susilo Segera Diputuskan

, Jurnalis
Rabu 31 Desember 2014 18:09 WIB
nasib Irjen Djoko Susilo segera diputuskan (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Nama Irjen Polisi Djoko Susilo tidak termasuk dalam salah satu anggota Polri yang dipecat pada tahun 2014. Pasalnya, hingga saat ini Polri belum kunjung menggelar sidang untuk memutuskan nasib mantan Kepala Korlantas Polri itu.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, Irjen Djoko mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM.

Penentuan nasib Djoko, kata Sutarman, setelah sidang yang akan dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dwi Priyatno.

"Pak Djoko juga mengajukan pengunduran diri. Nanti dalam sidang itu, akan diputuskan apakah pengunduran dirinya diterima atau di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-red)," ujar Sutarman di Mabes Polri, Rabu (31/12/2014).

Kata dia, peluang pemberhentian secara tidak hormat terhadap jebolan Akpol angkatan 1984 itu masih terbuka. Namun, hal itu masih menunggu hasil sidang.

"Untuk bisa dipecat itu minimal harus kena pidana enam bulan. Jadi, tunggu saja hasil sidangnya nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam paparan akhir tahun, Selasa, 30 Desember kemarin, Kapolri Jenderal Sutarman mengungkap sepanjang 2014 ada 119 polisi bermasalah yang dikenai sanksi PDTH alias dipecat. Jumlah itu lebih sedikit dari tahun 2013 lalu, yakni 208 anggota. Namun, dari ratusan polisi yang bermasalah, nama Djoko Susilo tidak tercantum.

Selain itu, sebanyak 127 polisi dikenai pidana pada tahun 2014 ini dan jumlahnya meningkat dibanding tahun 2013, yang tercatat sebanyak 104, untuk tahun 2012 ada 106, tahun 2011 ada 207, dan tahun 2011 ada 52 anggota.

Selain dipecat dan dipidana selama tahun 2014, ada 9.892 polisi yang dikenai sanksi disiplin dan 444 polisi menerima sanksi kode etik. Namun, di tahun yang sama ada 35.119 anggota Polri yang diberi penghargaan dan penghormatan karena berprestasi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya