JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Oegroseno menyatakan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo sudah sempat mengajukan surat pengunduran diri dari korps baju cokelat.
Oegroseno menambahkan, surat pengunduran diri Djoko sudah diajukan sejak lama. Bahkan, sebelum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu mendapat vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
"Kalau nggak salah udah ada permohonan beliau untuk mengundurkan diri, sudah ada. Beliau menyadari (kesalahan) itu mungkin. Ya mengajukan untuk berhenti dari anggota Polri ya. Udah cukup lama ya," jelas Oegroseno seusai salat Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Jenderal bintang tiga itu, menyatakan dengan adanya vonis 18 tahun tersebut, jelas dapat memberi pembelajaran baik buat Djoko, maupun Polri secara keseluruhan agar tidak korupsi dan makan uang rakyat.
"Ya jangan korupsi, pelajarannya ya itu. Jangan korupsi, uang negara itu ya uang untuk rakyat, kembalikan lagi sesuai dengan penggunaannya sesuai aturan yang ada. Udah gitu aja. Nanti kita bahas lagi lah, bahas lagi mungkin saya yang mimpin, Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti dan nanti kita paparkan di depan Pak Kapolri," tuntas Oegroseno.
(Muhammad Saifullah )