Gita Wirjawan Bisa Dijerat TPPU di Kasus Century

, Jurnalis
Senin 05 Januari 2015 13:34 WIB
Gita Wirjawan bisa dijerat TPPU di kasus Century
Share :

Kata dia, penjeratan TPPU kepada Gita Wirjawan sangat terbuka lebar. Namun hal itu sulit dibuktikan, sebab kata Erwin, KPK harus bisa mengumpulkan bukti yang sangat banyak terkait jejaring korupsi politik itu. "Peluang itu ada, namun tentu tidak mudah," tegas dia.

Sebelumnya, nama mantan Mendag Gita Wirjawan pernah disebut dalam kasus Bank Century. Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular.

Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51 persen. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.

Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.

Mantan Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengatakan, dugaan keterlibatan Gita berawal kasus sengketa Tanah Yayasan Fatmawati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya