JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, persoalan izin terbang AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura pada Minggu 28 Desember 2014 tidak ilegal.
Seyogianya bila pesawat itu tidak memiliki izin terbang, otoritas bandara tentu tidak membiarkan pesawat lepas landas. Menurut Pambagio, persoalan justru ada di Kementerian Perhubungan dalam hal administrasi.
"Flight schedule-nya enggak masalah, kan otoritas bandara sudah confirm, dan sudah mengeluarkan confirmation slot dan akhirnya pesawat itu terbang ke Singapura sebelum mengalami kecelakaan," ungkapnya, di Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Keyakinannya ini dikuatkan adanya izin dari Otoritas Penerbangan Singapura (CAA) yang menyebut penerbangan AirAsia QZ 8501 sudah memiliki izin dan jadwal perbangan dari Surabaya ke Singapura.