Pemecatan Ketua PPP Karanganyar Tunggu Berkas P21

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 13 Januari 2015 04:27 WIB
Pemecatan Ketua PPP Karanganyar Tunggu Berkas P21 (Foto: Okezone)
Share :

KARANGANYAR - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Masruhan Samsuri, menegaskan, pengisian atau pergantian posisi kepemimpinan di tubuh PPP Karanganyar baru akan dilakukan bila berkas Romdhloni yang terjerat kasus tindak pidana korupsi masuk ke pengadilan.

Menurut Masruhan, keputusan menunjuk pelaksama tugas (Plt) baru dilaksanakan bila Kejati telah membawa tersangka kasus pembangunan perumahaan bersubsidi untuk buruh dan pekerja berpenghasilan rendah, Griya Lawu Asri (GLA), yang juga melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani itu ke meja hijau. Hal ini bukan dilakukan karena pihaknya masih menginginkan kadernya yang telah lima kali selalu terpilih menjadi anggota DPRD tersebut tetap duduk sebagai Ketua PPP di Karanganyar.

Dia mengaku, perlu melakukan hal tersebut untuk menghindari terjadinya gejolak ditingkat bawah, pasalnya, dalam penegakkan hukum tetap harus berpegangan pada asas praduga tak bersalah. Sehingga penunjukan Plt sementara baru akan dilakukan, setelah kasus tersebut dibawa pihak Kejati ke meja hijau.

"Saya selaku Ketua PPP di Jawa Tengah sangat menaruh perhatian sekali terhadap kasus ini. Apalagi ini menyangkut harga diri Partai. Karena ini menyangkut harga diri Partai, kami sangat mendukung adannya penegakan hukum bagi kader kami yang telah melanggar. Apalagi kasusnya kasus korupsi. Kami selalu konsisten dengan pemberantasan korupsi. Begitu kasus ini dibawa ke meja hijau, tanpa tunggu waktu lagi, kami langsung menunjuk Plt," jelas Masruhan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (12/1/2015).

Masruhan mengatakan, pihaknya telah menawarkan bantuan hukum kepada kadernya yang terjerat kasus itu, namun, tawaran tersebut ditolak oleh Romdhloni. Padahal, bantuan hukum yang diberikan ini bentuk perhatian partai dalam mengawal proses penegakan hukum.

"Tim bantuan hukum PPP telah mendatangi Romdhloni. Secara organisasi kami wajib memberikan perlindungan hukum kepada kader kami yang tengah bermasalah dengan hukum. Namun, bantuan yang kami tawarkan telah di tolak oleh Romdhloni, ya sudah. Yang penting kami secara organisasi kami telah menawarkannya," jelasnya.

Masruhan mengaku tak mempersoalkan penolakan Romdhloni, pasalnya itu juga merupakan hak kader untuk menerima atau menolak. Pihaknya hanya berharap agar kasus ini segera disidangkan. Bila dalam persidangan nanti, Romdhloni dinyatakan bersalah dan mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi sekalipun, maka kadernya tersebut tak bisa lagi menduduki jabatan sebagai ketua partai maupun anggota DPRD.

Pencopotan jabatan sekaligus pergantian antar waktu (PAW) baru dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Jadi kami minta pihak DPRD jangan buru-buru mendesak kami untuk segera mengganti keanggotaan dari partai kami. Begitu kader kami disidangkan, ketua sementara kami tunjuk. Begitu ada keputusan resmi kader kami bersalah langsung kami copot. Sekalipun kader itu mengajukan banding atau kasasi, tidak akan kami gubris.Karena yang kami pegang, putusan pengadilan yang pertama yang dikeluarkan," pungkasnya.(rif)

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya