Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Karanganyar Dipenjara Enam Tahun

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 17 Februari 2015 |18:10 WIB
Mantan Bupati Karanganyar Dipenjara Enam Tahun
Mantan Bupati Karanganyar dipenjara enam tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, atas kasus proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri.

Rina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek perumahan bersubsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2015).

Selain itu, Rina juga dijatuhui hukuman membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak segera dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement