Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemecatan Ketua PPP Karanganyar Tunggu Berkas P21

Bramantyo , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2015 |04:27 WIB
  Pemecatan Ketua PPP Karanganyar Tunggu Berkas P21
Pemecatan Ketua PPP Karanganyar Tunggu Berkas P21 (Foto: Okezone)
A
A
A

KARANGANYAR - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Masruhan Samsuri, menegaskan, pengisian atau pergantian posisi kepemimpinan di tubuh PPP Karanganyar baru akan dilakukan bila berkas Romdhloni yang terjerat kasus tindak pidana korupsi masuk ke pengadilan.

Menurut Masruhan, keputusan menunjuk pelaksama tugas (Plt) baru dilaksanakan bila Kejati telah membawa tersangka kasus pembangunan perumahaan bersubsidi untuk buruh dan pekerja berpenghasilan rendah, Griya Lawu Asri (GLA), yang juga melibatkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani itu ke meja hijau. Hal ini bukan dilakukan karena pihaknya masih menginginkan kadernya yang telah lima kali selalu terpilih menjadi anggota DPRD tersebut tetap duduk sebagai Ketua PPP di Karanganyar.

Dia mengaku, perlu melakukan hal tersebut untuk menghindari terjadinya gejolak ditingkat bawah, pasalnya, dalam penegakkan hukum tetap harus berpegangan pada asas praduga tak bersalah. Sehingga penunjukan Plt sementara baru akan dilakukan, setelah kasus tersebut dibawa pihak Kejati ke meja hijau.

"Saya selaku Ketua PPP di Jawa Tengah sangat menaruh perhatian sekali terhadap kasus ini. Apalagi ini menyangkut harga diri Partai. Karena ini menyangkut harga diri Partai, kami sangat mendukung adannya penegakan hukum bagi kader kami yang telah melanggar. Apalagi kasusnya kasus korupsi. Kami selalu konsisten dengan pemberantasan korupsi. Begitu kasus ini dibawa ke meja hijau, tanpa tunggu waktu lagi, kami langsung menunjuk Plt," jelas Masruhan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (12/1/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement