JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, diperiksa di Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2015), pukul 10.00 WIB.
Bonyamin diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh dua saksi dalam kasus Antasari Azhar. Keterangan saksi palsu itu menyangkut adanya pesan singkat (SMS) ancaman pembunuhan yang dilayangkan Antasari kepada Nasrudin Zulkarnain.
"Saya diperiksa sebagai saksi dugaan sumpah keterangan saksi palsu kriminalisasi Pak Antasari di Pengadilan Negeri Jaksel," ujar Boyamin kepada Okezone, Kamis (15/1/2015).
Dia mengatakan, atas dugaan saksi palsu tersebut pada 2009 akhirnya mantan Ketua KPK itu divonis bersalah dan penjara 18 tahun terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Keterangan saya sebagai saksi adalah salah satu upaya bebaskan Antasari Azhar," lanjutnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Boyamin masih dilakukan pemeriksaan di Unit III Subdit Keamanan Negara (Subditkamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Saat ini saya masih diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Antasari Azhar melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu karena diduga memberi kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin dengan bunyi, “Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.”
SMS itu yang kemudian menjerat Antasari hingga dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Sementara berdasarkan data call detail record (CDR), seluruh ponsel milik Antasari pada rentang Februari-Maret 2009 tidak terdapat komunikasi dari ponsel Antasari ke almarhum Nasrudin.
(Susi Fatimah)