Anggota FPI yang akan masuk ke ruang sidang dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di pintu masuk.
Seperti diberitakan, Habib Novel dituding sebagai dalang dari kericuhan aksi unjuk rasa FPI menolah Ahok menjadi Gubernur DKI.
Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi, serta Pasal 214 tentang Perlawanan terhadap Petugas.
(Susi Fatimah)