"Kalau saya yang menang kita juga islah, kubu sebelah yang minta," bebernya.
Menurut Djan, dengan dikabulkannya gugatan kubunya terkait surat keputusan Kemenkumham oleh PTUN, maka dari itu sampai saat ini kepengurusan yang tercatat oleh Kemenkumham atas nama SDA sebagai ketua umum dan Romi selaku sekjen.
"Sampai hari ini yang terdaftar sebagai ketum itu SDA. Dia (Kemenkum ham) sudah mengeluarkan SK yang baru, namun dia tidak mengeluarkan SK yang lama. Justru SK dia yang dibatalkan, skak mat dia sebenarnya,"pungkasnya.(rif)
(Stefanus Yugo Hindarto)