JAKARTA- Pengamat setuju pengusutan kasus mega skandal Century dilanjutkan agar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pejabat serta mantan pejabat yang diindikasi terkait kasus itu harus dimintai lagi pertanggungjawabannya.
"Century terhenti di Budi Mulia saja padahal banyak pejabat dan mantan pejabat yang sekarang hidup nyaman . Harusnya mereka mempertanggungjawababkan perbuatan atas kasus itu semisal Gita Wiryawan dengan Ancoranya" kata peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, Selasa(27/1/2015).
Menurutnya Gita dengan perusahaannya Ancora memang bisa jadi titik awal pengusutan skandal ini di tahun 2015.
"Jika kasus ini masih menggantung, akan mengusik rasa keadilan rakyat, karena uang negara yang hilang banyak sekali," kata Uchok. Uang negara yang hilang di kasus Century diperkirakan sebanyak Rp7 Triliun.
Sebelumnya, nama eks Mendag Gita Wirjawan pernah disebut dalam kasus Bank Century. Gita merupakan pemilik PT Ancora Land yang mengakuisisi saham PT Graha Nusa Utama (GNU) yang sebelumnya dimiliki oleh Robert Tantular. Proses akuisisi mulai dilakukan sejak Januari 2008. Saat itu, Ancora Land membuat perjanjian induk dengan para pemegang saham PT GNU.
Ancora merupakan pemegang saham mayoritas PT GNU sebanyak 51 persen. PT GNU ditengarai dipakai Tantular sebagai tempat pencucian uang dari Century. Perusahaan milik Gita Wirjawan itu mengakuisisi kepemilikan saham PT GNU, termasuk lahan milik Yayasan Fatmawati seluas 22,8 hektare yang tadinya dipergunakan sebagai lapangan golf.
Terkait kasus Century, KPK sudah memeriksa Jusuf Kalla sebagai saksi ahli. Demikian juga, mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie sudah diminta KPK untuk memjadi saksi ahli dalam kasus Century.
Selain itu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi penting yaitu Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama Bank Mandiri yang saat itu hadir dalam dua rapat di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
(Stefanus Yugo Hindarto)