Seharusnya, kata Eggi, Denny terlebih dahulu membaca Pasal 63 ayat 1 KUHP untuk menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seorang akan mendapat hukuman gabungan atas perbuatannya, sementara belum mendapatkan keputusan tetap.
"Oleh karena itu kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu, makanya kami melakukan praperadilan," bebernya.
Dia melanjutkan, sebagai mantan Wakil Menteri pada kabinet SBY, Denny bukanlah sosok yang taat pada hukum.
Sebelumnya, Denny Indrayana datang ke KPK untuk melakukan diskusi tentang praperadilan BG, ia menuturkan selama lembaga antirasuah itu didirikan belum pernah sekalipun digugat praperadilan atas penetapan status tersangka, karena menurut Denny, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
(Susi Fatimah)