JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan jika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Abraham Samad telah diterbitkan.
Namun dikatakan Badrodin, penerbitan Sprindik tersebut hanya untuk pemeriksaan, bukan menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
"Ya sprindik memang harus kita keluarkan. Untuk memanggil seseorang itu harus ada dasar hukumnya," ujar Badrodin di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2/2015) malam.
Menurutnya, setiap Sprindik bukan difungsikan untuk menjadikan seseorang sebagai terrsangka, melainkan untuk pemangilan terkait penggalian informasi.
"Kalau tidak dibuatkan sprindik tentu tidak bisa memanggil saksi-saksi nanti," tegasnya.
Kata Badrodin sampai saat ini Mabes Polri hanya menetapkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Sementara rumor penetapan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kata dia, tidak benar.
"Sampai sekarang saya cek belum ada laporannya," tegasnya.
(Misbahol Munir)