JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan jika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Abraham Samad telah diterbitkan.
Namun dikatakan Badrodin, penerbitan Sprindik tersebut hanya untuk pemeriksaan, bukan menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
"Ya sprindik memang harus kita keluarkan. Untuk memanggil seseorang itu harus ada dasar hukumnya," ujar Badrodin di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (6/2/2015) malam.
Menurutnya, setiap Sprindik bukan difungsikan untuk menjadikan seseorang sebagai terrsangka, melainkan untuk pemangilan terkait penggalian informasi.