Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Bupati Indramayu

Tri Ispranoto, Jurnalis
Senin 09 Februari 2015 15:42 WIB
Terdakwa Korupsi PLTU, Yance (foto: Okezone)
Share :

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dalam sidang dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, senilai Rp4,1 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/2/2015), JPU Surma, menilai jika dakwaan terhadap Yance sudah masuk dalam pokok perkara.

“Segala argumentasi (eksepsi) yang disampaikan sangat lemah,” tegas Surma.

Menurutnya, surat dakwaan juga telah memenuhi syarat fomal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHPidana. Sedangkan syarat meterial telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b.

JPU juga menegaskan jika tuduhan kuasa hukum Yance yang menyebut jika dakwaan tidak tepat sasaran hal tersebut akan terungkap dalam sidang lanjutan putusan sela yang akan dibacakan hakim pada Senin 16 Februari mendatang.

Sementara itu kuasa hukum Yance, Ian Iskandar, kembali menegaskan jika kliennya tidak melakukan mark up seperti yang diungkapkan dalam dakwaan JPU. Menurutnya, Yance hanya lalai dalam pengawasan administrasi.

“Itu semua akan dijuki oleh hakim, nanti. Nanti hakim akan menyatakan yang benar itu eksepsi atau dakwaan,” jelasnya.

Meski demikian, Ian berharap sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Tapi yang jelas pengadilan Tipikor bukan tempat mengadili Pak Yance. Ini hanyanlah administrasi yang hanya bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya