Eks Ketua MA: Hakim Sarpin Jangan Mau Diintervensi

, Jurnalis
Minggu 15 Februari 2015 13:33 WIB
hakim Sarpin Rizaldi jangan mau diintervensi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim tunggal yang mengadili perkara gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Sarpin Rizaldi harus bebas dari tekanan pihak manapun. Hal itu dikatakan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa.

"Hakim itu harus bebas, tidak boleh ada intervensi," tegas Harifin dalam acara diskusi bertema Hasil Pemantauan Praperadilan Komjen Budi Gunawan di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Harifin menambahkan, jika Hakim Sarpin mendapat tekanan maka dia disarankan untuk tidka menggubrisnya. Menurutnya, dalam memutus suatu perkara, dirinya harus berpihak pada kebenaran.

"Kalau menerima tekanan, anggap saja tidak ada tekanan. Tidak perlu dihiraukan, anggap saja tidak ada. Itu makna independensi dari hakim," tegasnya

Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai memeriksa perkara gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara gugatan ini kemudian akan diputus oleh hakim tunggal, Sarpin Rizaldi pada Senin, 16 Februari 2015 besok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya