Masing-masing pihak, baik pemohon yakni Komjen Pol Budi Gunawan maupun termohon KPK optimistis dalil-dalilnya dalam sidang pembuktian yang digelar sejak Senin 9 Februari 2015 lalu, dapat diterima hakim.
Kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail merasa yakin penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena termohon tidak menghadirkan bukti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang digunakan untuk menyelidiki kasus dugaan gratifikasi mantan Kapolda Bali itu.
Sedangkan kuasa hukum termohon, yang juga Kabiro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang meyakini, hakim Sarpin bakal menerima dalil-dalil dari pihaknya dan menerima eksepsi termohon dengan menolak gugatan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
(Rizka Diputra)