Putusan Praperadilan BG, Hakim Lakukan Penafsiran Hukum

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 16 Februari 2015 17:33 WIB
Putusan Praperadilan BG, Hakim Lakukan Penafsiran Hukum
Share :

"Bahwa kewenangan hakim yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dilakukan dengan metode penemuan hukum yang dikaji secara keilmuan dan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Pada titik tersebut, Sarpin menafsirkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Merujuk pada pendapat ahli filsafat hukum pidana, Doktor Bernard Arif Sidharta saat memberikan keterangan, Jumat 13 Februari lalu, ia mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari penyidikan.

"Dari situ dapat disimpulkan praperadilan tempat untuk menguji tindakan upaya paksa aparat penegak hukum dalam proses tindakan penyidikan," jelasnya.

Selain itu, Sarpin menolak dalil bantahan yang dijabarkan kuasa hukum KPK yang mengatakan belum melakukan upaya paksa pada Budi Gunawan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap BG termasuk upaya paksa dalam proses penyidikan.

"Pendapat termohon tidak dibenarkan, karena tindakan upaya paksa harus dipahami secara benar," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya