Larangan Anggota DPR Ngartis Dicabut

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 17 Februari 2015 15:03 WIB
Larangan Anggot DPR Ngartis Dicabut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan pasal dalam kode etik yang berisi larangan bagi anggotanya yang juga berprofesi sebagai artis.

Dalam rapat paripurna kali ini, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, pasal tersebut tidak jadi dicantumkan. Alasannya, aturan yang melarang para legislator untuk membintangi film, iklan, dan sinetron itu dianggap sudah ada dalam pasal tentang pengutamaan tugas sebagai anggota dewan.

"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang kode etik, tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Selain tentang aturan itu, MKD akhirnya melarang para wakil rakyat itu untuk membawa senjata api, baik saat berada di DPR maupun saat berada di kesehariaannya.

"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya