JAKARTA - Anggota DPR RI yang juga berprofesi sebagai selebriti, Venna Melinda menanggapi santai penjelasan Pasal 12, ayat (2) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik yang melarang anggota legislator untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron.
Anggota Komisi X DPR itu menilai, sudah menjadi konsekuensi seorang wakil rakyat untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai penyambung lidah rakyat.
"Ya, itu konsekuensi, kalau saya sih dari tahun 2009 memang sudah memutuskan total (di DPR), kode etik itu sudah dijalani lima tahun lalu. Itu lebih dari pada sikap politik pribadi. Buat saya memang sudah saya jalani," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Soal beberapa legislator yang masih aktif sebagai artis, Venna memandang itu bagian dari kebijakan partai politik masing-masing.
"Ini kan sifatnya biasanya kebijakan dari partai, biasanya adalah dari AD/ART-nya, biasanya ada komitmen juga dengan konstituennya, dedikasinya," tandas Venna.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.