JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan pasal dalam kode etik yang berisi larangan bagi anggotanya yang juga berprofesi sebagai artis.
Dalam rapat paripurna kali ini, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, pasal tersebut tidak jadi dicantumkan. Alasannya, aturan yang melarang para legislator untuk membintangi film, iklan, dan sinetron itu dianggap sudah ada dalam pasal tentang pengutamaan tugas sebagai anggota dewan.
"Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang kode etik, tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Selain tentang aturan itu, MKD akhirnya melarang para wakil rakyat itu untuk membawa senjata api, baik saat berada di DPR maupun saat berada di kesehariaannya.
"Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.