Jika Jokowi Tak Lantik BG, Jadi Celah Interpelasi DPR

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 18 Februari 2015 03:16 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Antara)
Share :

DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat menunjukkan alat bukti yang menunjukkan Komjen Pol Budi Gunawan melakukan pelanggaran hukum atau mencari celah melalui kasus lain.

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Ikhsan Darmawan menjelaskan, persoalan pemilihan Kapolri kali ini bukan persoalan biasa tetapi bermuatan politis.

"Partai-partai tertentu punya kepentingan. Ditambah lagi masalah internal kepolisian di tubuh Polri sendiri," tuturnya di Kampus FISIP UI, Depok, Selasa (18/2/2015).

Ikhsan menambahkan, terkait dengan pelaporan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) hal itu tentu nantinya akan ditindaklanjuti KY dengan memeriksa sang hakim. Menuruntya, Hakim Sarpin akan diuji apakah ada pelanggaran wewenang dalam memutus perkara.

"Tinggal dari KY dalam interogasi hakim. Teknis bersidang kan memang hak dari hakim sendiri. Tetapi ada enggak pelanggaran-pelanggaran yang diselewengkan wewenangnya. Kalau enggak ada bukti susah juga. Sementara pihak BG menanggap ini final dan mengikat," paparnya.

Ikhsan menilai, jika Jokowi tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan, maka Presiden Jokowi bisa digugat DPR bahkan berujung interpelasi. Kubu Koalisi Merah Putih (KMP), kata dia, kemungkinan menginginkan Jokowi lengser.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya