Mary Jane Pasrah Vonis Hukuman Mati

Markus Yuwono, Jurnalis
Senin 23 Februari 2015 17:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati terpidana narkotika (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dia mengatakan pihak keluarga sudah menerima vonis tersebut. Namun demikian keluarga berharap masih ada jalan lain untuk menghindari hukuman mati. "Mungkin yang dimaksud PK (peninjauan kembali)," tambah Tri Subardiman.

Dia mengatan di hadapan Romo Ignatius Suryadi, Mary jane mengaku sudah menerima hukuman. "Dia mengatakan 'kalau umur saya sampai sekian, ini karena Tuhan Yesus, kalau umur saya panjang itu karena Tuhan yesus' itu yang dia katakan kemarin," timpal Romo Ign. Suryadi.

Mary Jane ditangkap di bandara Adi Sutjipto Yogyakarta 24 April 2010.  Wanita asal Filipina ini membawa 2,622 kg heroin. Oleh Pengadilan Negeri Sleman, dia dijatuhi hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Carolina Christina)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya