KPK Tak Masalah SDA Ajukan Gugatan Praperadilan

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Senin 23 Februari 2015 23:35 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama periode 2012-2013, pagi tadi, Senin (23/2/2015).

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa itu adalah hak dari warga negara Indonesia. "Soal praperadilan SDA silakan saja, itu haknya dia," tuturnya saat dikonfirmasi.

Diajukannya permohonan praperadilan tersebut, karena SDA menginginkan keadilan. SDA meyakini jika pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Namun, Johan menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak pernah sembarangan dan selalu berdasarkan alat bukti yang sah. "Tidak benar (KPK tetapkan seorang tersangka semena-mena), setiap penetapan tersangka ada alatnya buktinya (minimal dua alat bukti)," tandasnya.

Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Kakbah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya