Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 23 Februari 2015 13:21 WIB
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG (Foto: Raiza/Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan korupsi dana haji periode 2010-2013 yang menjeratnya. Tindakan serupa juga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan tadi pagi.

"Tepat pukul 08.00 WIB hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humprey saat konferensi pers di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Ia menjelaskan, alasan diajukan permohonan praperadilan tersebut karena SDA ingin mendapat keadilan. Dia meyakini pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan SDA sebagai tersangka.

"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya (SDA) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya