Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan tadi pagi.
"Tepat pukul 08.00 WIB hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humprey saat konferensi pers di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Ia menjelaskan, alasan diajukan permohonan praperadilan tersebut karena SDA ingin mendapat keadilan. Dia meyakini pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan SDA sebagai tersangka.
"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya (SDA) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka," katanya.