Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG

Raiza Andini, Jurnalis
Senin 23 Februari 2015 13:21 WIB
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG (Foto: Raiza/Okezone
Share :

Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, KPK melanggar hak asasi. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dan bukti yang mendukung untuk proses praperadilan.

"Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli, termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana penyelanggara ibadah haji pada 2010 hingga 2013.

Menurut Johan Budi, yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, penyidik sudah mendapat dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Atas kasus tersebut, KPK dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (5) ke-1 dan Pasal 65 KUHPidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya