JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama periode 2012-2013, pagi tadi, Senin (23/2/2015).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa itu adalah hak dari warga negara Indonesia. "Soal praperadilan SDA silakan saja, itu haknya dia," tuturnya saat dikonfirmasi.
Diajukannya permohonan praperadilan tersebut, karena SDA menginginkan keadilan. SDA meyakini jika pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Namun, Johan menegaskan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak pernah sembarangan dan selalu berdasarkan alat bukti yang sah. "Tidak benar (KPK tetapkan seorang tersangka semena-mena), setiap penetapan tersangka ada alatnya buktinya (minimal dua alat bukti)," tandasnya.