PTUN Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2015 14:26 WIB
Majelis Hakim PTUN kabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).

Hal itu kemudian tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romy) beberapa waktu lalu.

"SK Menkumham dibatalkan, alhamdulillah berarti kita Muktamar Jakarta itu secara implisit, kita diakui," kata Waketum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis saat dihubungi oleh Okezone, Rabu (25/2/2015)

Fernita berharap, putusan itu langsung diproses oleh Yasonna dengan menerbitkan SK yang mengesahkan PPP kepengurusan Djan Faridz.

"Ini kemenangan teman kita yang berproses di Muktamar di Jakarta, kami berharap Pak Yasonna sebagai Menkum HAM itu menjalankan yang ditugaskan di PTUN," bebernya.

Lebih jauh, Fernita meyakini, hasil itu merupakan kemenangan yang akan mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di partai kakbah beberapa bulan belakangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya