Presiden Jokowi mengatakan, alasannya tidak mengabulkan grasi lantaran jatuhnya korban jiwa akibat narkoba selama setahun mencapai 18.000 jiwa. "Dan sebanyak 4,5 juta orang direhabilitasi. Saya bilang, enggak ada ampunan seperti itu," tuturnya.
Hukuman mati, sambungnya, adalah produk hukum yang dikeluarkan pengadilan di mana seorang Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan dan tidak ada pengampunan untuk pengedar narkoba. "Presiden tidak akan memberikan grasi pada pengedar narkoba," tegasnya.
Sekadar informasi, selama Jokowi menjadi Presiden RI, ada enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati setelah grasi yang mereka ajukan mendapat penolakan.
Kejaksaan Agung, kembali akan melakukan eksekusi tahap kedua terhadap 11 terpidana mati lain dalam waktu dekat di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
(Fiddy Anggriawan )