"Hal ini dilakukan berdasarkan pernyataan dan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum keduanya, yang menangani perkara mereka pada tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi," bebernya.
Beruntung, atas laporan tersebut, pihak KY langsung merespons sehingga meminta dokumen dan barang bukti atas laporan itu. Menurutnya, gugatan dan laporan tersebut merupakan hak dasar hukum pidana di Indonesia yang telah menjamin hak terpidana untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya yang harus dihormati.
"Mengingat masih adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Myuran Sukumaran dan Andrew Chan maka sudah sewajarnya apabila pihak Kejagung terlebih dahulu menghormati upaya-upaya hukum tersebut," tutupnya.
(Isnaini)