JAKARTA - Menjelang eksekusi mati yang akan dijatuhkan, pelaku kasus “Bali Nine” yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah melayangkan gugatan untuk melakukan perlawanan atas penetapan penolakan grasi (dismissal).
Gugatan tersebut bernomor 30/G/2015/PTUN-JKT dan penetapan dismissal No 29/G/2015/PTUN-JKT tertanggal 11 Febuari 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Ini guna memohon kepada Pengadilan TUN untuk memeriksa kembali penetapan-penetapan dismissal yang pada kesempatan pertama secara serta merta menolak gugatan TUN Jakarta dapat meneruskan kembali proses pemeriksaan gugatan TUN Myuran dan Andrew Chan," kata Kuasa Hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis, di kantornya, Jalan Sudirman Kav 52-53, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).
Tidak hanya itu, kedua terpidana mati ini juga mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY). Dalam laporan ini ditemukannya ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada 13 Februari lalu.