Keempat korban pembunuhan berantai itu merupakan warga desa Wacil kecamatan Maba Selatan. Pembunuhan itu termasuk sadis karena bagian tubuh korban dipotong-potong dan diambil organ vitalnya. Spekulasi sempat bermunculan bahwa keempatnya dibunuh oleh warga suku dalam, Togutil, mendiami pedalaman pulau Halmahera.
Menurut Hendri, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka diduga membunuh Masud Matoa dan Marlan Matoa warga Desa Maba pada Sabtu 12 Juli 2014 di Kawasan Hutan Akejira. Polisi saat ini tengah menyelidiki motif dari pembunuhan yang dilakukan dua warga suku Togutil tersebut.
Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 5 Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Penyidik sedikit kesulitan memeriksa kedua tersangka karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia untuk dimintai keterangan sehingga penyidik menggunakan penerjemah,” tutur Hendry.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))