JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika yang menyebut bahwa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara Asing dan Swasta menuai kritik.
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Franky Welirang mengaku, tidak sependapat dengan pernyataan Kardaya tersebut.
"Menurut saya bukan begitu faktanya. PGN tidak demikian," tegas Franky di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurutnya, BUMN baru dikatakan punya swasta atau asing jika saham mayoritasnya lebih dari 50 persen dimiliki swasta atau asing.
BUMN yang sudah masuk bursa kata dia, tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli pemain bursa. Di mana pada kondisi di bursa Indonesia, pemainnya pun terdiri dari swasta dan pemodal asing.
“Sangat tidak masuk akal kalau melarang pemodal asing membeli saham BUMN, sementara pemerintah justru mendorong pemain asing masuk ke Indonesia,” jelasnya.