JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yossona H Laoly resmi mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Keputusan perselisihan di tubuh kepengurusan DPP Partai Golkar diputuskan Menkumham sekira pukul 10.00 WIB, Selasa 10 Maret 2015.
Yossona mengatakan, perselisihan yang ada pada tubuh Golkar sesuai dengan UU No 2/2011 tentang partai politik bahwa keputusan tersebut harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Golkar.
"Dan keputusan Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan mengabulkan kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono," kata Yossona di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dengan demikian, Yossona meminta kepada Agung Laksono selaku Ketum Golkar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai agar segera mengirimkan daftar nama-nama kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono yang dituangkan dalam akta notaris.
"Agar kita dapat memutuskan nama-nama kepengurusan dari Agung Laksono sesuai amanah Mahkamah Partai Golkar dan menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepengurusan," tegas Yossona.
Terkait gugatan yang nantinya akan dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kata Yassona, itu merupakan hak dari kubu Ical yang merasa dirugikan, merasa tercederai secara hukum karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang sah.
"Soal adanya gugatan ke PTUN itu sah-sah saja, karena individu atau badan hukum yang merasa tercederai dan dirugikan dapat melakukan gugatan," kata Yossona.
Namun, Yossona menyarankan, kepada Agung Laksono selaku Ketum Partai Golkar yang sah, agar melakukan pendekatan kepada kubu Ical dalam melakukan penyusunan kepengurusan ditubuh partai berlambang beringin ini.
"Ini bukan masalah mudah, apalagi kedua kubu itu teman baik saya. Yang jelas saya sungguh tidak menikmati keputusan ini. Namun saya harus mengambil keputusan setelah berdiskusi kepada staf-staf saya, dan juga telah melaporkan ke atasan saya (Presiden Joko Widodo)," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))