Hari Ini Bareskrim Panggil Denny Indrayana

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 11:14 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menuturkan, pemanggilan ini merupakan penjadwalan kedua setelah sebelumnya pada Jumat 6 Maret 2015 Denny tak mengahidiri pemeriksaan.

"Pemanggilan kedua, sebenarnya pukul 09.00 WIB, pengacara konfirmasi datang tapi belum tahu jam berapa," ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Menurut Budi hingga hari ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin yang telah diperiksa beberapa waktu lalu. Tak hanya Amir, penyidik juga telah memanggil beberapa saksi ahli salah satunya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari hasil audit BPK positif ada kerugian negara, tapi penyidik masih tunggu hasil audit menyeluruh, bukan dari satu kasus Denny saja," ungkap Budi.

Mantan Kapolda Gorontalo itu pun memberi sinyal akan adanya tersangka dalam kasus itu. Tak hanya satu, Budi mengungkapkan adanya jumlah tersangka yang lebih dari satu dalam kasus ini yang telah masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Bisa lebih dari satu (tersangka) karena kasus terus berkembang dari saksi, bukti, dan hasil audit," pungkasnya.

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Februari 2015. Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Denny disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya