Hakim MK Sesalkan Aksi Menlu Australia

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 14:00 WIB
Share :

JAKARTA – Pemerintah Australia lagi-lagi melobi Indonesia agar tidak jadi mengeksekusi mati dua warga negaranya yang terjerat kasus narkoba, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kali ini Aussie meminta Indonesia hanya menghukum kedua gembong narkoba itu penjara seumur hidup saja. Sebagai imbalannya, Australia akan menanggung semua biaya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran selama di penjara.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung Mahkamah Konstitusi (MK) Gayus Lumbuun mengelus dada. Pasalnya, tawar menawar soal vonis hukuman mati tidak diatur di dalam undang-undang.

"Jadi Undang-Undang (UU) di Indonesia tidak mengatur dan membolehkan (penawaran) seperti itu," ujar Gayus kepada Okezone di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Sampai saat ini apa yang telah dilakukan oleh Australia adalah mencampuri kedaulatan Indonesia. Padahal dalam UU pihak asing dilarang untuk mengintervensi kedaulatan suatu negara. "Campur tangan luar negeri tidak boleh mengoyahkan kedaulatan penegakan hukum. Dan tidak boleh mengintervensi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop, telah mengirimkan surat ke Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi. Isi surat tersebut meminta Indonesia menganulir hukuman mati kepada gembong narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sebagai gantinya keduanya hanya dihukum penjara seumur hidup saja. Jika tawaran ini disetujui, maka Australia akan menanggung biaya hidup Andrew Chan dan Myuran Sukumaran selama dalam tahanan.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya