Hak Angket Bisa Batalkan Putusan Menkumham soal Golkar

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2015 11:37 WIB
Pimpinan DPR (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana, mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, karena dituding ikut campur dalam mengintervensi rumah tangga Partai Golkar.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengajuan hak angket tersebut akan mungkin berhasil sampai ke paripurna DPR, karena ingin mengetahui motif di balik Yasonna mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diprakarsai oleh Agung Laksono.

"Sangat mungkin. Ini kan penyelidikan, untuk mengetahui apa latar belakangnya (disahkan kepengurusan Agung Laksono)," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga yakin hak angket yang dilayangkan oleh fraksi DPR yang tergabung dalam KMP akan bisa membatalkan keputusan dari Menteri Yasonna tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya