Hak Angket Bisa Batalkan Putusan Menkumham soal Golkar

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2015 11:37 WIB
Pimpinan DPR (foto: Antara)
Share :

"Mungkin lebih dari itu (membatalkan keputusan dari Menkumham)," tegasnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia juga meminta kubu Agung segera mengirimkan daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris.

Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menolak putusan Menkumham. Musababnya, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.

Sejauh ini, sejumlah fraksi yang tergabung dalam KMP, seperti PPP kubu Djan Faridz dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung fraksi Partai Golkar kubu Aburizal untuk melayangkan hak angket.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya