Modus pengiriman TKW ke Arab Saudi sendiri makin rumit, jaringannya pun sangat rapi. Visa tidak hanya bisa didapat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Yuliana contohnya, ia mendapat visa kunjungan dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam wawancara, Yuliana mengungkapkan beberapa nama bagian dari jaringan tersebut, yakni Ibu Tis’in sebagai sponsor di Banyuwangi, Bapak Rubaya pengelola penampungan di Sukabumi dan Hendra di Jakarta. “Walau tanpa nama lengkap dan detail, semua fakta dan informasi telah kami sampaikan ke pusat. Semoga pihak-pihak berwenang dapat menindaklanjutinya,” ujar Chairil.
Chairil juga menekankan bahwa ancaman hukuman atas pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi sangat berat. Bagi majikan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda hingga SR100 ribu atau sekira Rp340 juta. Sementara, TKW yang dipekerjakan harus dideportasi melalui proses penahanan, bisa penjara atau Kantor Karantina Imigrasi (Tarhil).
“Kami mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak terbujuk rayu para calo penyalur tenaga kerja karena hingga saat ini Indonesia masih menutup pengiriman TKW ke Arab Saudi. Bila kami menemukan pelanggaran di lapangan maka kami akan mengambil tindakan tegas. Ambil contoh kasus Yuliana. Kami langsung jemput di Bandara. Tidak ada yang tahu berapa uang yang majikan habiskan untuk mendatangkan Yuliana menggunakan Visa Kunjungan untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, demi mencegah risiko seorang anak bangsa ditahan di negeri orang karena melanggar aturan hukum, kami tutup kemungkinan itu,” tegas Chairil.
(Hendra Mujiraharja)