JAKARTA - Mungkin tak banyak di Indonesia yang tahu artinya akan “Treaty of London” atau Traktat London yang 191 tahun silam terjadi hari ini, 17 Maret, terhadap jalannya sejarah bangsa Indonesia.
Tapi sebagai catatan, lewat traktat itulah sejumlah kawasan kaya rempah-rempah di nusantara yang kala itu masih bernama Hindia-Belanda, “dibagi-bagi” dan dibarter dua negara kolonial besar, Inggris dan Belanda, lewat dua kongsi perdagangan mereka, EIC (East Indies Company) dan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie).
Sebelumnya, dua negara ini acap berseteru berebut sejumlah kawasan di Asia Selatan dan Asia Tenggara, demi menguras sumber daya alam, terutama di India dan Indonesia.
Dua negara ini sebelumnya juga pernah menyepakati beberapa pembagian rute perdagangan lewat Anglo-Dutch Treaty atau Konvensi London pada 13 Agustus 1814. Kesepakatan “membagi-bagi” daerah kekuasaan di India dan Indonesia ditegaskan kembali pada Anglo-Dutch Treaty atau Traktat London pada 17 Maret 1824.