Traktat yang ditandatangani Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck dari pihak Belanda serta George Canning dan Charles Watkin Williams Wynn dari pihak Inggris berisikan membagi wilayah perdagangan di Semenanjung dan Hindia-Belanda, di mana traktat itu berisikan tujuh butir pertimbangan:
1. Inggris diberi akses jalur perdagangan di Kepulauan Maluku, terutama Ambon, Banda dan Ternate.
2. Belanda menarik perwakilan di India yang sudah berdiri sejak 1609.
3. Inggris membubarkan pabrik Fort Marlborough di Bengkulu dan memberikan segala properti yang terisa kepada Belanda.
4. Belanda membubarkan benteng Malaka dan berjanji tak membuka kantor perwakilan di Semenanjung Malaya, serta tak membuat perjanjian dengan penguasa lokal setempat.