Dia melaporkan Menteri Yasonna atas pelanggaran terhadap Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Ini korupsi kebijakan, melaporkan tindakan menteri hukum dan HAM. Tindakannya (Menteri Yasonna) saja yang bertentangan hukum bahwa nanti KPK lah yang bisa menjelaskan itu," ujarnya. (fmi)
(Muhammad Saifullah )