Kejari Penyabungan Diduga Main Mata dengan Pengacara BG

Erie Prasetyo, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2015 00:57 WIB
Razman Arif Nasution (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) yang selama lima tahun tidak melakukan eksekusi terhadap terpidana, Razman Arif Nasution terkait kasus penganiayaan pada 2009 menuai pertanyaan publik.

Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) Sumut, Togar Lubis menduga ada penyelewengan yang terjadi, sehingga Razman setelah putusan MA tidak langsung dieksekusi, Sabtu (21/3/2015).

Togar mempertanyakan kenapa Kejari Penyabungan tidak segera menjebloskan Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) itu ke penjara. Ia menduga ada kolusi yang dilakukan Kejari Penyabungan sehingga tidak melakukan eksekusi terhadap Razman.

“Apa alasan Kejari Penyabungan tidak melakukan eksekusi. Ada dugaan kolusi yang terjadi sehingga baru sekarang setelah Kejagung didesak untuk melakukan eksekusi terhadap Razman,” ujar Togar.

Togar juga mengatakan Razman sempat mengaku memiliki surat klarifikasi yang dilayangkan Togar ke Kejari Penyabungan terkait terpidana Razman yang belum dieksekusi.

“Razman mengaku memiliki surat yang saya layangkan ke Kejari Penyabungan. Kenapa bisa surat yang saya layangkan dimiliki Razman,”pungkasnya.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya