JK Dukung Indar Atmanto Ajukan PK

, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2015 17:16 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan sudah seharusnya mantan Direktur IM2, Indar Atmanto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan. Tidak ada satu alat bukti pun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum ataupun merugikan negara.

"Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," ujar JK di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2015).

Upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 yang dinilai sarat kejanggalan ini, mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.

Menteri Kominfo bahkan telah menerbitkan dua surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya